JobSeekers Engine

Pekerjaan oleh Careerjet

Thursday, January 20, 2011

“Color of Jakarta”, Photo Competition 2011



“Color of Jakarta”, Photo Competition 2011
Pemda DKI Jakarta dan HP mengadakan Lomba Foto dengan tema “Color of Jakarta”
Peraturan Lomba
  1. Peserta bebas dari semua kalangan masyarakat, baik profesional ataupun amatir (pelajar dan mahasiswa)
  2. Tidak dikenakan biaya pendaftaran. GRATIS
  3. Tema foto wajib menampilkan sisi kota Jakarta yang energik dan juga menampilkan sisi kota Jakarta yang dinamis dan menarik.
  4. Konsep lomba foto menggunakan online, semua pengiriman menggunakan form yang telah disediakan oleh  panitia
  5. Lokasi subjek foto adalah di wilayah DKI Jakarta dan Jabotabek (termasuk Kepulauan Seribu) dan waktu pengambilan gambar adalah selama tahun 2010 sampai dengan batas maksimal pengumpulan foto
  6. Peserta hanya boleh mengirim 1 foto untuk setiap kategori
  7. Ukuran sisi terpanjang foto maksimal 900 pixel (proporsional), JPEG, 72dpi, RGB color mode, save for web. Finalis akan diminta mengirimkan karya resolusi tinggi, format asli dalam bentuk CD untuk kebutuhan pameran, dan pencetakan buku dan juga pencetakan foto untuk keperluan pameran
  8. Peserta wajib menggunakan kamera digital (kamera pocket dan DSLR)
  9. Peserta tidak berhak menggunakan olah digital di materi foto.
  10. Tidak ada korespondensi antara peserta dengan panitia. Segala keputusan  panitia dan dewan juri merupakan keputusan yang tidak bisa diganggu gugat.
  11. Pajak hadiah akan ditanggung oleh panitia
  12. Panitia berhak mempublikasikan hasil karya peserta dan Hak cipta seluruh karya yang diterima panitia merupakan milik masing-masing peserta
  13. Peserta bertanggung jawab penuh terhadap seluruh biaya pribadi yang harus dikeluarkan oleh peserta terkait keikutsertaannya dalam lomba ini.
  14. Peserta lomba menyatakan keaslian hasil karyanya dan bertanggung jawab penuh terhadap hasil karyanya tersebut.
  15. Foto tidak boleh mengandung unsur pornografi, SARA, sadisme atau hal lain yang bersifat merendahkan atau melecehkan pihak lain. Tidak diperkenankan meng-upload foto-foto yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  16. Peserta tetap memiliki hak cipta atas karyanya dan nama peserta akan selalu dicantumkan dalam setiap kegiatan publikasi www.jakarta.go.id namun demikian peserta dengan ini menyatakan persetujuannya bahwa www.jakarta.go.id memiliki hak penuh untuk mempublikasi, memproduksi, memamerkan, menyebarkan maupun menampilkan seluruh karya peserta dan/atau pemenang di website atau media lain untuk kepentingan promosi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggunaan karya-karya peserta dan/atau pemenang tersebut, panitia memiliki hak untuk melakukan publikasi dimaksud tanpa permohonan maupun izin terlebih dahulu dari peserta dan/atau pemenang dan tanpa kompensasi dalam bentuk apapun kepada pemenang.
  17. Peserta menyatakan patuh dan tunduk terhadap semua keputusan Panitia lomba.
  18. Karya belum pernah memenangi lomba foto lain dan atau digunakkan sebagai materi promosi maupun iklan untuk produk atau jasa sehingga foto bebas dari kontrak dari kerjasama dengan pihak lain. Adapun pelanggaran terhadap peraturan yang menyebabkan keterkaitan secara hukum dengan pihak lain adalah tanggung jawab peserta.
Batas waktu pengumpulan foto
  1. Batas waktu pengumpulan foto: 28 Februari 2011, pukul 23.59 WIB
  2. Lebih dari ketentuan tersebut, maka tidak akan diterima lagi di server panitia
Hadiah per kategori
Juara pada tiap kategori:
  1. Juara I Rp. 7.500.000,- + Trophy Gubernur DKI + Printer HP (Laset Jet) + Trofi HP creative award
  2. Juara II Rp. 5.000.000,- + Trophy Gubernur DKI
  3. Juara III Rp. 3.000.000,- + Trophy Gubernur DKI

Juara favorit pilihan pengunjung web:
a. 3 Foto favorit : @ HP Laser Jet Printer
b. 2 Pemilih Terpilih : @ HP Laser Jet Printer

Info lengkap di http://www.jakarta.go.id/

Sunday, July 11, 2010

Lokasi ATM Setoran Tunai BCA (JABODETABEK)

ATM Setoran Tunai CDM Bulevar Timur Jln. Boulevard Timur Blok NC 1 No.54-55 - Jakarta - 14240
ATM Setoran Tunai CDM Ruko Artha Gading Ruko Artha Gading Blok A 15-16, Jl. Boulevard Artha Gading, Jakarta Utara
ATM Setoran Tunai CDM Abdul Muis Gedung Graha Motor City Level 1 Suite 101 Jl. Abdul Muis 24-26, Jakarta 10160
ATM Setoran Tunai CDM Adhi Graha Gd. Adhi Graha, Jl. Gatot Subroto Kav 56 Jakarta 12950
ATM Setoran Tunai CDM Ancol Jln. Parang Tritis Blok A VI No.3B-3C - Jakarta - 14430
ATM Setoran Tunai CDM Arteri Pondok Indah Jln. Iskandar Muda 8 EFG - Jakarta - 12240
ATM Setoran Tunai CDM Bendungan Hilir Jln. Bendungan Hilir 18-19 - Jakarta - 10210
ATM Setoran Tunai CDM Bidakara Menara Bidakara Lt. Lobby & lt. 1, Jln. Gatot Subroto Kav. 71 - 73 - Jakarta 12870
ATM Setoran Tunai CDM Bina Mulia Gedung Bina Mulia I Lt.1, Jln. HR. Rasuna Said Kav. 10 - Jakarta - 12950
ATM Setoran Tunai CDM Bintaro Utama Bintaro Jaya Blok E Kav.3-5, Jln. Bintaro Utama Rukan - Jakarta - 12330
ATM Setoran Tunai CDM Blok A Cipete Jln. RS Fatmawati 6 A - Jakarta - 12410
ATM Setoran Tunai CDM Buaran Raya Jl. Buaran Raya Blok A No. 100-101, Jakarta 13470
ATM Setoran Tunai CDM Bukit Cinere Indah Jl. Cinere Raya Blok NA 18C Cinere
ATM Setoran Tunai CDM Bungur Jln. Bungur Besar Raya 32 & 32A - Jakarta - 10610
ATM Setoran Tunai CDM Bursa Efek Jkt Jln. Jend. Sudirman Kav.52-53 - Jakarta - 12190
ATM Setoran Tunai CDM CBD Pluit Jl. Pluit Selatan Raya Blok B No.9-10 Jakarta Utara 14440
ATM Setoran Tunai CDM Cempaka Putih Raya Jln. Cempaka Putih Raya 102 C-D - Jakarta - 10510
ATM Setoran Tunai CDM Cibubur Cibubur Indah Blk BA, Jln. Lapangan Tembak Blok F/17 - Jakarta - 13720
ATM Setoran Tunai CDM Cideng Barat Jln. Cideng Barat 53 - Jakarta - 10150
ATM Setoran Tunai CDM Cimanggis Jln. Raya Bogor Km. 29 - Jakarta - 13710
ATM Setoran Tunai CDM Cimanggis 2 Jln. Raya Bogor Km. 29 - Jakarta - 13710
ATM Setoran Tunai CDM Cinere Jln. Cinere Raya Blok A/18-19 - Jakarta - 16514
ATM Setoran Tunai CDM Citra Garden I Perum. Citra Garden I Blok I.1/4 - Jakarta - 11840
ATM Setoran Tunai CDM Citra Garden II Citra Garden II Blok H 2/10 - Jakarta - 11830
ATM Setoran Tunai CDM CLC Cibubur Cibubur Junction Lt. LG-01, Jl. Jambore No.1 Cibubur
ATM Setoran Tunai CDM CLC Citraland Arteri S. Parman, Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Daan Mogot Jln. Daan Mogot 48 A - Jakarta - 11460
ATM Setoran Tunai CDM Daan Mogot Baru Jl. Daan Mogot Raya, Rukan Pusat Bisnis KJF No.9 & 10
ATM Setoran Tunai CDM Dewi Sartika Jln. Dewi Sartika 189 - Jakarta - 13630
ATM Setoran Tunai CDM Duta Mas Fatmawati Komp.Pert.Duta Mas Fatm.Blok A 1 No.20, Jl.RS Fatmawati, Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Fatmawati Jln. RS Fatmawati 1 - Jakarta - 12430
ATM Setoran Tunai CDM Gading Bukit Indah Jln. Bukit Gading Raya Blok D/1 - Jakarta - 14240
ATM Setoran Tunai CDM Gading Riviera Jl. Raya Kelapa Gading Hibrida, Rukan Gading Riviera Blok PF 21/10
ATM Setoran Tunai CDM Gajah Mada Jl. Gajah Mada No.112 B-C-D Jakarta 11120
ATM Setoran Tunai CDM Gatot Subroto Graha BIP Lt.Dasar, Jln. Gatot Subroto Kav.23 - Jakarta - 12930
ATM Setoran Tunai CDM GKBI Jln. Jend. Sudirman 28, Suite G 01 - Jakarta - 10210
ATM Setoran Tunai CDM Graha Kirana Gedung Graha Kirana Jl.Yos Sudarso No.88, Jakarta Utara
ATM Setoran Tunai CDM Grand Cempaka Mas Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Jl. Letjen Suprapto Blok A/5-6 Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Green Garden Perum. Green Garden Blok A/7/33-34 - Jakarta - 11520
ATM Setoran Tunai CDM Griya Utama Jln. Griya Utama A 1/54 Sunter - Jakarta - 14350
ATM Setoran Tunai CDM Gunung Sahari 45 Jln. Gunung Sahari 45 - Jakarta - 10720
ATM Setoran Tunai CDM Hasanudin Jln. Hasanudin 43/48 - Jakarta - 12160
ATM Setoran Tunai CDM HR Rasuna Said Jln. Rasuna Said Kav. B10-11 - Jakarta - 12940
ATM Setoran Tunai CDM Iskandar Muda,jkt Jln. Arteri Pondok Indah Kav. 80/1-2 - Jakarta - 12240
ATM Setoran Tunai CDM ITC Kuningan Jl. Prof. Dr. Satrio, Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta 12940
ATM Setoran Tunai CDM ITC Mangga Dua Komplek ITC Mangga Dua Lt. III Blok B42/49
ATM Setoran Tunai CDM ITC Permata Hijau Jl. Arteri Permata Hijau, Jakarta 12210
ATM Setoran Tunai CDM Jatinegara Barat Jl. Jatinegara Barat No.54 E
ATM Setoran Tunai CDM Jatinegara Timur Jl. Jatinegara Timur No.39, Jakarta Timur 13320
ATM Setoran Tunai CDM Jayakarta Jln. P. Jayakarta 26 Blok A/2-3 - Jakarta - 10730
ATM Setoran Tunai CDM Jembatan Dua Jln. Jembatan Dua 82 BB-BC - Jakarta - 14450
ATM Setoran Tunai CDM K.H Mansyur I Jln. KHM Manyur 246 A & B - Jakarta - 11250
ATM Setoran Tunai CDM Kalimalang Jln. Tarum Barat Blok E No. 5 - Jakarta - 13450
ATM Setoran Tunai CDM Kapuk Muara Komp.Duta Harapan Indah, Jln. Kapuk Muara Blok K.32-33 - Jakarta - 14460
ATM Setoran Tunai CDM Kebayoran Blok M Jl. Melawai Raya 110 - AB
ATM Setoran Tunai CDM Kebon Jeruk Komp. Taman Keb Jeruk, Blok B no 6-7, Jakarta 11630
ATM Setoran Tunai CDM Kedoya Baru Ruko Tomang Tol Raya Blok A 1/21-22 - Jakarta - 11520
ATM Setoran Tunai CDM Kedoya Permai Ruko Taman Kedoya Permai, Blok A 1A No.4-5 - Jakarta - 11530
ATM Setoran Tunai CDM Kelapa Gading KCU Jln. Kelapa Gading Boulevard Raya Blok L No.1 - Jakarta - 14240
ATM Setoran Tunai CDM Kelapa Gading Square Jl. Boulevard Barat Raya Blok C No.17, Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Kelapa Gading Villa Jln. Boulevard Barat Raya Blok LC No.51-52 - Jakarta - 14240
ATM Setoran Tunai CDM Kemang Jl. Kemang Raya No.60 Jakarta 12060
ATM Setoran Tunai CDM Kepa Duri Jln. Mangga Raya 20 - Jakarta - 11510
ATM Setoran Tunai CDM Ketapang Komp.Ketapang Indah Blok A/3-4, Jln. KH Zainal Arifin - Jakarta - 11140
ATM Setoran Tunai CDM Komp. Taman Kota Komp. Taman Kota Blok A 1/14, Jln. Taman Kota - Jakarta - 11610
ATM Setoran Tunai CDM Kosambi Jl. Kosambi Duri Raya 721 I-J, Jakarta Barat 11750
ATM Setoran Tunai CDM KPO Jln. Asemka 27-30 - Jakarta - 11110
ATM Setoran Tunai CDM KPO 2 Jln. Asemka 27-30 - Jakarta - 11110
ATM Setoran Tunai CDM Kramat Jati Jln. Raya Bogor Blok A muka No.17-19 - Jakarta - 13510
ATM Setoran Tunai CDM Kramat Jaya Jln. Kramat Jaya Blok F1/10 - Jakarta - 14130
ATM Setoran Tunai CDM Krekot Bunder Jln. Raya Krekot Bunder 58 - Jakarta - 10710
ATM Setoran Tunai CDM KS Tubun Gd.Graha Indramas Lt.dasar, Jln.AIP II KS Tubun Raya No.77 - Jakarta - 11410
ATM Setoran Tunai CDM Kuningan Gedung Menara Karya, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1-2 Blok X-5
ATM Setoran Tunai CDM Latumenten Jln. Prof. Dr. Latumenten 28 - Jakarta - 11330
ATM Setoran Tunai CDM Lindeteves Gd.Hy.Wuruk Indah Lt 1 Blk A-L 01,CKS 056, Jln.Hayam Wuruk 100 - Jakarta - 11110
ATM Setoran Tunai CDM Mal Artha Gading Jl. Bulevar Artha Gading, Jakarta 14240
ATM Setoran Tunai CDM Mal Grand Indonesia Grand Indonesia Mall A lower Ground 2021, Jl. MH Thamrin, Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Mal Kelapa Gading Jl. Kelapa Gading Boulevard
ATM Setoran Tunai CDM Mal Kelapa Gading Jln. Boulevard Raya Blk LB1 No. 15-16 - Jakarta - 14240
ATM Setoran Tunai CDM Mal Puri Indah Jl. Puri Agung - Puri Indah - Kembangan - Jakarta Barat - 11610
ATM Setoran Tunai CDM Mal Taman Anggrek Jl. S. Parman Kav.21, Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Mandala Raya Jln. Mandala Raya 14 - Jakarta - 11440
ATM Setoran Tunai CDM Mangga Besar Jln. Mangga Besar Raya 128 - Jakarta - 10750
ATM Setoran Tunai CDM Mangga Dua Grosir Pst.Perd.Grosir Psr Pagi Lt.2 Bl.KA No.001A-B,002&012,Jl.Arteri M.D. - Jakarta - 14430
ATM Setoran Tunai CDM Mangga Dua Mall Mangga Dua Mal Blok 12A, Jl. Mangga Dua Raya - Jakarta - 10730
ATM Setoran Tunai CDM Mangga Dua Mall Mangga Dua Mal Blok 12A, Jl. Mangga Dua Raya - Jakarta - 10730
ATM Setoran Tunai CDM Mangga Dua Raya Ruko Mangga Dua Blok C 5/1, Jln. Mangga Dua - Jakarta - 14430
ATM Setoran Tunai CDM Mangga Dua Square Komp. Mangga Dua Square Blok F No.17, Jl. Gunung Sahari Raya
ATM Setoran Tunai CDM Matraman Jln. Matraman Raya 14-16 - Jakarta - 13150
ATM Setoran Tunai CDM Mayestik Jln. Kiai Maja 77, Kebayoran Baru - Jakarta - 12120
ATM Setoran Tunai CDM Mega Mal Pluit Jln. Pluit Permai Raya 60 - Jakarta - 14450
ATM Setoran Tunai CDM Melawai I Jln. Melawai Raya 165 Blok C 1-3 - Jakarta - 12160
ATM Setoran Tunai CDM Melawai I-2 Jln. Melawai Raya 165 Blok C 1-3 - Jakarta - 12160
ATM Setoran Tunai CDM Menara Mulia Gedung Menara Mulia Lt.Dasar, Jln. Gatot Subroto Kav.9-11 - Jakarta - 12930
ATM Setoran Tunai CDM Metro Tanah Abang Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat
ATM Setoran Tunai CDM Millenia Wisma Millenia Jl. MT Haryono Kav 16 Jakarta Selatan
ATM Setoran Tunai CDM Muara Karang I Jln. Muara Karang Timur Blok B VIII No.116-117 - Jakarta - 14450
ATM Setoran Tunai CDM Muara Karang II Jln. Pluit Karang No.64 Blok Z3 Selatan Kav.32 Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Muara Karang Utara Jl. Muara Karang Blok A3 Utara No.136-137 Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Otista Jl. Otto Iskandardinata No. 99, Jakarta 13340
ATM Setoran Tunai CDM Palmerah Jln. Palmerah Barat 38 A - Jakarta - 12210
ATM Setoran Tunai CDM Pangeran Jayakarta Jl. Pangeran Jayakarta No.127
ATM Setoran Tunai CDM Panglima Polim Jln. Panglima Polim Raya 85 B, Kebayoran Baru - Jakarta - 12160
ATM Setoran Tunai CDM Panjang Jln. Panjang 79 EF - Jakarta - 11520
ATM Setoran Tunai CDM Pantai Indah Kapuk II Rukan Eksklusif Bukit Golf Mediterania Blok C No. 17, PIK
ATM Setoran Tunai CDM Pasar Baru Jln. KH Samanhudi 8 - Jakarta - 10710
ATM Setoran Tunai CDM Pasar Cipulir Komp. Cipulir Permai No. 9 E, Jln. Raya Ciledug - Jakarta - 12250
ATM Setoran Tunai CDM Pasar Kebayoran Lama Jln. Kebayoran Lama 174 - Jakarta - 12230
ATM Setoran Tunai CDM Pasar Minggu Jln. Raya Pasar Minggu 6 - Jakarta - 12740
ATM Setoran Tunai CDM Pembangunan Jln. Pembangunan I/25 - Jakarta - 10130
ATM Setoran Tunai CDM Percetakan Negara Jl. Percetakan Negara C 261 / 263 Gading Kemenangan Jaya, Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Permata Hijau Perkantoran Permata Hijau Blok D No.C27-C28 & B22 Jakarta 12210
ATM Setoran Tunai CDM Permata Ujung Menteng Jl. Raya Bekasi Km.25 Blok A/17-18 Ujung Menteng, Jakarta 13960
ATM Setoran Tunai CDM Pintu Air Jln. Pintu Air 36 Q - Jakarta - 10710
ATM Setoran Tunai CDM Plaza Sentral Jln. Jend. Sudirman Kav.47 - Jakarta - 12930
ATM Setoran Tunai CDM Pluit Kencana Jln. Pluit Kencana Selatan 1-3 - Jakarta - 14450
ATM Setoran Tunai CDM Pluit Selatan Jln. Pluit Selatan 200 - Jakarta - 14440
ATM Setoran Tunai CDM Pluit Timur Jln. Pluit Timur Blok L Barat Kav. 41-42 No.12A-14 - Jakarta - 14440
ATM Setoran Tunai CDM Pondok Gede Pondok Gede Plaza Blok H/3 & 5 Jl. Pondok Gede Raya, Pondok Gede 17411
ATM Setoran Tunai CDM Pondok Indah Jln. Metro Pondok Indah UA 60 & 61 - Jakarta - 12310
ATM Setoran Tunai CDM Pondok Indah Mal II Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan
ATM Setoran Tunai CDM Pulo Gadung Jln. Raya Bekasi Km.19 No.30 B-C
ATM Setoran Tunai CDM Puri Indah Komp. Puri Indah Blok A/20-22 - Jakarta - 11610
ATM Setoran Tunai CDM Radio Dalam Jln. Radio Dalam Raya 5 B-C - Jakarta - 12140
ATM Setoran Tunai CDM Ratu Plaza Ratu plaza Office Tower - GF, Jl.Jend. Sudirman Kav. 9 Jakarta Selatan
ATM Setoran Tunai CDM Rawamangun Jln. Paus 81 - Jakarta - 13220
ATM Setoran Tunai CDM Roxy Mas Pertokoan Roxi Mas Blok C 5/6-8 - Jakarta - 10150
ATM Setoran Tunai CDM Saharjo Jln. Dr. Saharjo 149 G-H - Jakarta - 12860
ATM Setoran Tunai CDM Sawah Besar Jln. Sukarjo Wiryopranoto 28 C - Jakarta - 10120
ATM Setoran Tunai CDM Sejati Mulia Koperasi Sejati Mulia B 1, Jln.Ragunan Pasar Minggu - Jakarta - 12540
ATM Setoran Tunai CDM Sunter Bisma Komp. Nirwana Sunter Blok A/31-32, Jln. Bisma Raya Asri - Jakarta - 14350
ATM Setoran Tunai CDM Sunter Danau Jl. Danau Agung Blok E2 No.1A Sunter Podomoro Jakarta 14350
ATM Setoran Tunai CDM Sunter Mall Jln. Danau Sunter Utara Blok G 7 III No.1-2, Sunter Podomoro - Jakarta - 14350
ATM Setoran Tunai CDM Suryopranoto Jln. Suryopranoto 40 - Jakarta - 10130
ATM Setoran Tunai CDM Taman Duta Mas Jl. Tubagus Angke No.10 ABC & 11 H Jakarta Barat
ATM Setoran Tunai CDM Taman Kencana Komp.Taman Kencana Blok C1/11, Jln. Kamal Raya, Cengkareng - Jakarta - 11730
ATM Setoran Tunai CDM Taman Permata Buana Ruko Taman Permata Buana, Jl. Pulau Bira III Blok D1/36-37 Kembangan, Jakarta
ATM Setoran Tunai CDM Taman Sari Jln. Taman Sari 47-47A - Jakarta - 11150
ATM Setoran Tunai CDM Tanah Abang Jln. KH Fachrudin 36 Blok D/23 - Jakarta - 10240
ATM Setoran Tunai CDM Tanah Abang II Jln. Tanah Abang II/41 D - Jakarta - 10160
ATM Setoran Tunai CDM Tanjung Priok Jln. Enggano 22-23 - Jakarta - 14310
ATM Setoran Tunai CDM Tebet Barat I Jln. Tebet Barat IX/40 - Jakarta - 12820
ATM Setoran Tunai CDM Teluk Mas Komp. Ruko Teluk Mas 18 F, Jln. Teluk Gong Raya - Jakarta - 14450
ATM Setoran Tunai CDM Time Square Cibubur Ruko Time Square C1-2 & C1-3 Jl. Transyogi Km.3 Cibubur, Bekasi 17435
ATM Setoran Tunai CDM Tomang Raya Jln. Tomang Raya 64 - Jakarta - 11430
ATM Setoran Tunai CDM Univ. Bina Nusantara Kamp.II Univ.Bina Nusantara,Jln.Anggrek Cakra 10 Kebon Jeruk - Jakarta - 11530
ATM Setoran Tunai CDM Wahid Hasyim Jln. KH. Wahid Hasyim 183 A-B, Jakarta 10340
ATM Setoran Tunai CDM Wahid Hasyim KCP Jln. KH Wahid Hasyim 82 - Jakarta - 10340
ATM Setoran Tunai CDM Warung Buncit Gedung Multika, Jln. Mampang Prapatan Raya 71-73 - Jakarta - 127…
ATM Setoran Tunai CDM Wisma 46 Wisma 46, lt.dasar, Jln. Jend. Sudirman Kav. 1 - Jakarta - 10220
ATM Setoran Tunai CDM Wisma Asia Jln. S. Parman Kav. 79 - Jakarta - 11420
ATM Setoran Tunai CDM Wisma BCA I Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12920
ATM Setoran Tunai CDM Wisma BCA I - 2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12920
ATM Setoran Tunai CDM Wisma BCA I - 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12920
ATM Setoran Tunai CDM Wisma BCA I - 4 Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12920
ATM Setoran Tunai CDM Wisma Indocement Lobby timur, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71,
ATM Setoran Tunai CDM Wolter Monginsidi II Jln. Wolter Monginsidi 56 - Jakarta - 12790

ATM Setoran Tunai CDM Cileungsi Cileungsi Trade Center Blok C 10-11 Jl. Raya Narogong Km.22,5 Cileungsi, Bogor
ATM Setoran Tunai CDM Ciluar Jl. Raya Ciluar No. 2-3 Bogor
ATM Setoran Tunai CDM Juanda, Bgr Jln. Ir Juanda 28 - Bogor - 16122
ATM Setoran Tunai CDM Kebon Kembang Jln. Dewi Sartika 36 - Bogor - 16121
ATM Setoran Tunai CDM Raya Baru Bogor Ruko Dua Empat No.2C Jl. Soleh Iskandar, Bogor
ATM Setoran Tunai CDM Warung Jambu Plaza Pertokoan Warung Jambu Blok A/1, Jln. Raya Pajajaran - Bogor - 16153
ATM Setoran Tunai CDM Cibinong Komp. Cibinong Indah Blok A/7-8, Jln. Oking Jayaatmaja - Cibinong - 16910

ATM Setoran Tunai CDM Depok Jl. Margonda Raya No. 379 Depok 16424
ATM Setoran Tunai CDM Depok Asri Ruko Griya Depok Asri Blok B1/20, Jln. Tole Iskandar - Depok - 16411
ATM Setoran Tunai CDM Margonda Jl. Margonda Raya No. 182 Depok 16423
ATM Setoran Tunai CDM Nusantara Jln. Nusantara Raya 36 - Depok - 16432

Monday, June 21, 2010

Lomba Foto Satwa 2010




--LOMBA FOTO SATWA 2010 --
Umum (WNI/WNA) & Tempat Bebas Alam *yang penting satwa :D Xixixixixi...
PALING LAMBAT KIRIM FOTO SEBELUM 18 OKTOBER 2010
so' don't miss it and come join us ....

Wednesday, April 14, 2010

JANGAN MAU BAYAR PPN untuk MAKAN dan MINUMAN !!!

UU PPn dan PPNBM No. 42 Tahun 2009

FYI...

JANGAN MAU BAYAR PPN untuk MAKAN dan MINUMAN !!!

Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM.
Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi!

Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:
barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Lengkapnya Bisa di download di :

http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar

*
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;


Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);




Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

1. Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
2. Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986),

diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
11. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
12. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
15. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
20. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
21. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
22. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
25. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
27. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
28. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
29. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

2. Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1A


(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
3. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

3. Ketentuan Pasal 3A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A


(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. (1a) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.” 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
2. impor Barang Kena Pajak;
3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 5. Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A


(1) Dihapus. (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

1. jasa pelayanan kesehatan medik;
2. jasa pelayanan sosial;
3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
4. jasa keuangan;
5. jasa asuransi;
6. jasa keagamaan;
7. jasa pendidikan;
8. jasa kesenian dan hiburan;
9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
11. jasa tenaga kerja;
12. jasa perhotelan;
13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
14. Jasa penyediaan tempat parkir;
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
17. Jasa boga atau katering

6. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5


(1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
2. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. 7. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A


(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7


(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). (2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
2. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
3. ekspor Jasa Kena Pajak.

(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 9. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). (2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen). (3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” 10. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A


(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. (2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 11. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (2a), ayat 3, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) diubah, diantara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4f), diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9


(1) Dihapus. (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. (2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). (3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. (4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. (4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

(4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya. (4d) Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4e) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (4f) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya. (5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. (6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (6a) Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai. (6b) Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (7) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. (7a) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. (7b) Ketentuan mengenai peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (7a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
5. dihapus;
6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
7. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
10. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (10) Dihapus. (11) Dihapus. (12) Dihapus. (13) Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (14) Dalam hal terjadi penggalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi. 12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11


(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

1. penyerahan Barang Kena Pajak;
2. impor Barang Kena Pajak;
3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
8. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. (3) dihapus. (4) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan. (5) dihapus.” 13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12


(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. (3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha. 14. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13


(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (7) Dihapus. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.” 15. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15 A


(1) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. (2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. 16. Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16B


(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” 17. Ketentuan Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16D


Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.” 18. Diantara Pasal 16 D dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16 E dan Pasal 16 F sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16E


(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali. (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

1. Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
2. Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :

1. Paspor;
2. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
3. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pasal 16 F


Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.


PASAL II


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

About Me

My photo
dMaz tuh orangnya suka banget sama yang namanya KOMPUTER, sedikit GOKIL n ANEH serta NARSIZ, sangat GANTENG (tuh khan narsiz), dan COOL (kulkas kalee...) selain itu dMaz juga orangnya BAIK HATI dan TIDAK SOMBONG, dan SUKA MENOLONG jika ada imbalan (hue...hue...). Kalo kata orang, dMaz tuh JUJUR, IMUT dan LUCU serta FANI (funny) dan KIUT (cute kaya boneka BABI), tapi itu kata orang gila... dMaz juga RAMAH TAMAH dan RENDAH HATI, kalo ketemu orang dMaz MURAH SENYUM, tapi klo ketemu elo gak tau deh... (emang loe orang...), dMaz juga BERJIWA BESAR, ULET, SUKA MEMUJI DIRI SENDIRI soalnya gak ada yang memuji (kasian banget yah....), dMaz PEMBERANI (tapi kalo di depan cewek), SOLEH dan RAJIN MENGAJI, dMaz tidak SUKA MENABUNG (boros banget getoh...), ENAK DIAJAK CURHAT, SOK JAIM, BERHATI MULIA (asli dMaz gak bohong), SUKA MAKAN (tapi gak rakus kaya loe... ha..ha..), SUKA MELUCU dan HUMORIS (dMaz akan membuat loe tertawa ampe "modar" n "muntah darah"), PERHATIAN, JENTEL dan RAJIN (rajin menipu orang yang lemah...) satu lagi SUKA NGEHAYAL hal yang gak mungkin (misalnya: seandainya dMaz JELEK, gak mungkin banget kale..., narsiz yah)